JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menimbulkan dampak serius bagi kelangsungan industri kretek yang sah di tanah air. Mereka menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan efek yang meluas atau *multiplier effect* terhadap sektor tersebut. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, memperingatkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 429 hingga Pasal 463 dari PP 28/2024 berpotensi mengancam kedaulatan negara. Dalam rilisnya di Jakarta, Henry memberikan contoh spesifik dari Pasal 435, yang mewajibkan setiap individu yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik untuk mematuhi standar kemasan tertentu. Henry menilai bahwa ketentuan di Pasal 435 adalah upaya untuk mendorong penggunaan kemasan polos, yang merupakan bagian dari agenda kelompok anti tembakau yang telah berusaha mendesak pemerintah untuk meratifikasi *Framework Convention on Tobacco Control* (FCTC). Ia menekankan bahwa negara-negara yang memiliki industri rokok besar, seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, dan Argentina, secara tegas menolak campur tangan dalam regulasi industri tembakau di negara mereka masing-masing. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh GAPPRI, proses perumusan PP 28/2024 dinilai telah menimbulkan kontroversi sejak awal, terutama karena kurangnya transparansi dan keterlibatan masyarakat serta pemangku kepentingan. Henry menambahkan bahwa pengetatan regulasi melalui PP 28/2024, khususnya dalam pasal yang disebutkan sebelumnya, tidak hanya akan merugikan pabrik rokok kretek legal, tetapi juga berdampak negatif terhadap aspek sosial. Dampak tersebut antara lain adalah penurunan signifikan dalam penyerapan tembakau dan cengkeh domestik, yang akan berujung pada dampak yang sangat merugikan bagi kesejahteraan para petani, pekerja logistik, pedagang, serta hilangnya sumber penghidupan di seluruh rantai nilai industri kretek yang sah. Kondisi industri kretek nasional saat ini sudah sangat rentan, terlihat dari penurunan jumlah pabrik dari 4.000 unit pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 unit pada tahun 2022. Henry mengingatkan agar pemerintah bersiap menghadapi kemungkinan besar terjadinya gelombang pengangguran yang akan berdampak pada ekonomi dan aspek sosial. Ia menegaskan bahwa negara akan kehilangan pendapatan signifikan dari cukai hasil tembakau, sekaligus meningkatkan peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol. Lebih lanjut, GAPPRI mencatat bahwa PP 28/2024 dapat melanggar Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur penghormatan terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi warga negara dalam berbagai profesi. Selain itu, regulasi ini tampaknya lebih berpihak pada agenda FCTC ketimbang melindungi kepentingan asosiasi petani, serikat pekerja, pelaku usaha, dan industri tembakau. Henry juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup para petani tembakau, serta kesinambungan sektor industri kretek di Indonesia, termasuk dampak terhadap penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa sebagai sebuah negara yang berdaulat, pemerintah seharusnya mampu merumuskan keputusan yang mencerminkan kondisi yang ada di dalam negeri, bukan berdasarkan pengaruh pihak luar atau organisasi non-pemerintah dari negara lain. GAPPRI secara tegas menolak PP 28/2024 yang dianggapnya diarahkan untuk kepentingan dagang dan memuat agenda asing yang berpotensi merusak industri kretek yang legal di Indonesia. ANTARA