BATAM –
**Borneonews - Batam**, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam yang terletak di Kepulauan Riau telah mengambil langkah aktif dalam upaya mencegah pengendalian dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan narapidana di dalam fasilitas penjara. Dengan meningkatkan pembinaan dan keamanan, lembaga ini berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan minim dari ancaman narkoba. Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita, menuturkan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Bea Cukai sangat penting dalam penanggulangan peredaran narkoba. Dalam upaya pencegahan, pengelolaan narapidana menjadi fokus utama, terutama bagi mereka yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses pemetaan terhadap warga binaan menjadi langkah awal, dilanjutkan dengan pelaksanaan razia di area hunian. Razia ini dilakukan secara insidentil atau rutin untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam penjara. Heri juga menambahkan bahwa pemindahan narapidana berisiko ke lembaga pemasyarakatan lain menjadi salah satu langkah pencegahan yang diusulkan. Penguatan terhadap petugas dan pengunjung juga menjadi perhatian, guna memastikan tidak ada penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Budy Istiawan, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan perlu dioptimalkan agar narapidana memiliki aktivitas selama masa penahanan mereka. Barang kali, kurangnya kegiatan bisa mendorong mereka mencari cara lain yang bisa menguntungkan, termasuk terlibat dalam pengendalian narkoba. Melalui pembinaan yang rutin, Lapas Batam berusaha agar narapidana tetap sibuk dan terlibat dalam berbagai aktivitas. Beragam pelatihan keterampilan seperti sablon digital, bengkel motor, konveksi, serta mebel diadakan, di samping kegiatan kepribadian, mental, pramuka, keagamaan, seni, dan olahraga. Semua kegiatan ini diselenggarakan dalam format penuh selama seminggu, menyediakan ruang bagi pengembangan diri. Budy menegaskan bahwa pencegahan peredaran narkoba memerlukan kolaborasi yang luas. Lapas tidak dapat beroperasi sendirian dalam usaha ini. Jika permintaan narkoba masih ada, suplai pun tidak akan pernah berhenti. Peran masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta mencegah anggota keluarga terlibat dalam perilaku ilegal terkait narkoba. Saat ini, terdapat 279 narapidana di Lapas Kelas II A Batam, kebanyakan terlibat dengan tindak pidana narkoba. Tidak jarang, dalam beberapa kasus yang diungkap oleh BNN dan Polri, pelaku pengendalian narkoba ditemukan berasal dari dalam penjara. Misalnya, terdapat kasus pada bulan Juli yang melibatkan terpidana hukuman mati di Lapas Kelas II A Pontianak. Dari semua upaya ini, dukungan dari masyarakat menjadi kunci penting untuk menjaga agar lembaga pemasyarakatan tidak dijadikan sebagai tempat pengendalian narkoba. ANTARA