MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat saat ini sedang menangani sebuah kasus yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Guru tersebut diduga telah menghamili salah satu muridnya. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan. Dia menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan kejelasan dari peristiwa yang terjadi, terutama mengingat korban masih berada di bangku kelas 6 SD. Meskipun ada dugaan bahwa pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban, Rio menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban yang masih di bawah 13 tahun. Oleh karena itu, pihak kepolisian saat ini berupaya mengungkap motif dan modus operandi dari pelaku. Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut. Menurutnya, meskipun penyelidikan berlangsung, pihaknya belum melakukan tindakan hukum berupa penahanan. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menambahkan bahwa pihaknya berperan aktif dalam meneruskan laporan kasus ini kepada Polda NTB. Laporan terkait dugaan kejahatan ini disampaikan pada 26 Juli 2024. Joko menjelaskan bahwa sebelum melapor, ia telah mendengar keterangan dari korban. Diketahui bahwa pelaku, yang merupakan seorang guru, diduga telah menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023 dengan beberapa kali pertemuan. Ada informasi bahwa pelaku mengancam korban, mengatakan jika tidak mau menjalin hubungan asmara, maka nilai akademisnya akan turun drastis. Di samping itu, Joko juga menyampaikan bahwa ada isu beredar bahwa kasus ini akan diselesaikan secara damai. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian, hal tersebut tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Joko memastikan bahwa proses hukum di kepolisian akan tetap berjalan meskipun ada rencana untuk menikahkan pelaku dengan korban di masa depan. ANTARA