BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya.
Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan terungkap bahwa MS mengonsumsi 3 butir obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.
Ia juga memasukkan 2 butir obat yang sama ke dalam vaginanya. Keesokan harinya, Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, MS kembali mengonsumsi tiga butir obat PROTECD Misoprosted dan memasukkan dua butir lagi ke dalam vaginanya. Dua jam kemudian, MS mengalami kontraksi, demam, sakit perut, dan kram.
Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, MS merasakan sakit perut yang hebat dan pergi ke kamar mandi. Ia dibantu oleh tersangka lain, seorang mahasiswa berinisial KAD (21), untuk keluar dari kamar mandi dan dibaringkan di lantai dekat kasur.
"Tak lama kemudian, MS melahirkan seorang bayi perempuan. Bayi tersebut menangis, namun KAD dengan cepat menutup mulut bayi dengan kain dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusarnya. Bayi tersebut kemudian meninggal dunia," katanya, Jumat, 30 Agustus 2024.
KAD kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain dan membawanya pulang ke rumahnya. Ia menguburkan bayi tersebut di samping rumahnya Jalan Pangeran Samudra Gang Panenga II
Menurut keterangan KAD, ia mendapatkan obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted dari seorang saksi berinisial N. KAD membeli 10 butir obat tersebut seharga Rp 1.250.000.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk gunting, celana pendek, baju hoodie, kain, cangkul, sepeda motor, plastik, dan bungkus obat PROTECD Misoprosted.
--page
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Sementara itu, KAD dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR)
Keterangan Foto :









