**Borneonews - Lampung Barat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, yang terletak di Provinsi Lampung, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, menjelaskan bahwa langkah perpanjangan ini diambil karena jumlah pasangan calon yang mendaftar masih tergolong sedikit. "Kami melakukan perpanjangan karena hingga saat penutupan pendaftaran, ternyata hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar," ungkapnya ketika dihubungi dari daerah Lampung Selatan pada hari Jumat.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa apabila terdapat hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Jika sampai batas akhir dari perpanjangan yang akan dilakukan hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, maka pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan dianggap sebagai calon tunggal. "Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU 8, PKPU 10, dan pedoman teknis yang berkaitan dengan pencalonan, kami akan kembali melakukan sosialisasi serta pengumuman mengenai perpanjangan waktu pendaftaran," tambah Arip.
Lebih lanjut, KPU Lampung Barat berencana untuk melaksanakan sosialisasi dan pengumuman mengenai masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. "Adapun untuk perpanjangan pendaftaran itu sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 4 September 2024," katanya.
Melalui kesempatan ini, Arip juga mengajak semua elemen masyarakat di lampung barat untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang sudah dijadwalkan pada 27 November 2024. "Saya mengundang seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Barat untuk aktif dalam Pilkada 2024 dengan memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh panitia," pungkasnya.
ANTARA
KPU Lampung Barat Perpanjang Pendaftaran Peserta Pilkada 2024
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







