BANDUNG –
**Borneonews - Ciamis**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan bahwa hanya satu pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2024. Pasangan tersebut adalah Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftarkan diri. Pendaftaran pasangan calon ini dilakukan pada hari terakhir, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, ketika mereka menyerahkan berkas persyaratan secara resmi kepada KPU. Walaupun hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar, Oong memastikan bahwa hal ini tidak akan menjadi kendala dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada Kabupaten Ciamis. Ia mengungkapkan bahwa pasangan tersebut akan bersaing dengan kotak suara kosong pada lembaran surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan nanti. "Kotak kosong akan tertera di surat suara bersebelahan dengan nama pasangan calon," ungkap Oong. Dari informasi yang disampaikan, meskipun hanya ada satu pasangan yang mendaftar, tahapan Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Saat ini, KPU Ciamis tengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran yang telah diajukan. Setelah proses pendaftaran ini rampung, KPU Ciamis akan memberikan surat pengantar bagi pasangan calon untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit. Selain itu, kegiatan kampanye juga akan tetap diadakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Proses pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024. Kampanye akan berlangsung dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa ada perubahan meskipun hanya ada satu pasangan calon. Saat pelaksanaan pemungutan suara, prosedur tetap sama seperti pemilihan pada umumnya. Namun, perbedaan akan terjadi pada lembaran surat suara yang hanya mencantumkan satu pasangan calon, dengan kotak kosong yang menyertainya. Oong juga menjelaskan bahwa dalam penentuan pemenang Pilkada, pemungutan suara harus memperoleh lebih dari 50 persen dari total jumlah suara yang sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. "Dalam perhitungan pemenang, syaratnya adalah di atas 50 persen dari suara yang sah," imbuhnya. Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra merupakan figur yang telah familiar di tengah masyarakat, karena keduanya sebelumnya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Pada Pilkada mendatang, mereka kembali maju dengan dukungan dari 18 partai politik, yang meliputi seluruh partai yang ada di Ciamis. ANTARA