SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Inspektorat Kabupaten Kudus, yang berada di Jawa Tengah, telah melaporkan bahwa pengembalian dana negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) mencapai angka 82,25 persen. Hal ini berarti dari total temuan sebesar Rp16,9 miliar, masih tersisa Rp3 miliar yang belum dikembalikan. Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan harapannya agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dapat segera menyelesaikan pengembalian dana tersebut. Rekomendasi dari BPK menyangkut beberapa proyek yang terkait dengan sejumlah OPD. Rekomendasi ini dihasilkan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada tanggal 22 Mei 2024. Saat ini, terdapat sembilan OPD yang teridentifikasi dan direkomendasikan untuk melakukan pengembalian dana negara. Meskipun demikian, tidak semua dari sembilan OPD tersebut diwajibkan mengembalikan dana yang ditemukan oleh pihak BPK. Beberapa diantaranya hanya memerlukan perbaikan administrasi atau rekomendasi untuk sistem yang lebih baik. Namun, ada juga yang diminta untuk melakukan pengembalian karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi volume yang disepakati. Walaupun terdapat temuan dari BPK, Eko Djumartono menegaskan pentingnya agar semua OPD di Kabupaten Kudus tetap melanjutkan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini adalah upaya untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dari setiap kegiatan yang dijadwalkan. ANTARA