BORNEOENWS, Kasongan - Pernyataan dua pejabat eselon II di lingkup Pemkab Katingan saling berseberangan terkait rencana revisi tentang perda walet.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi hukum, pemerintahan dan kesejahtraan rakyat.

Terkait perda walet ini, Karyadi mengatakan karena ini berupa pajak dan retribusi tentu melihat objek dan subjek dari apa yang akan pemda dapatkan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Sebagaimana pernyataan saudara Roby MAP Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Aset yang akan menyegel setiap bangunan walet yang tidak taat pajak, itu merupakan pernyataan tendensius," tegas Karyadi dalam rilisnya yang dikirim ke Borneonews, Selasa (12/7/2016).

Meski itu guna mencapai target PAD, namun pernyataan tersebut juga banyak menuai tanggapan beragam di masyarakat.

"Apa yang akan di segel bila bangunan tersebut tidak memiliki selembar izin pun dari pemda bila berbicara tentang objek pajak," tegasnya.


Bisa saja di segel, ujarnya, namun apabila izin bangunan tersebut lengkap dan pemiliknya tidak bayar pajak.

Selanjutnya terkait pernyataan Kepala Badan Penanaman Modal Suhaemi yang menyatakan terkait dengan perda walet ini bila perlu semua perizinan digratiskan demi memperlancar perekonomian di daerah.

"Sebuah pernyataan yang tidak melihat perangkat aturan yang lainnya menyangkut pemberian izin HO, SITU, TDP , IMB dan laiinya. Pernyataan ini adalah pernyataan yang membingungkan masyarakat dan mitra kerja pemerintah daerah yaitu DPRD," ujar Karyadi.

Karyadi menyatakan jika pergerakan pembangunan gedung-gedung sederhana dan semi permanen guna penangkaran burung walet di Kabupaten Katingan sangat masif di atas 1.000 unit bagunan.

Bangunan itu didirikan di atas tanah dan persawahan milik pribadi atau kelompok dengan harapan bisa menjadi tempat pengembangbiakan jenis unggas walet yang membuat sarang sebagai tempat bertelur dan menetas serta memiliki nilai jual tinggi.

"Maka kami menyarankan kepada pemda bila perda walet yang ada tidak bisa optimal di jalankan maka perlu di tinjau kembali dengan melakukan perobahan terhadap perda tersebut," katanya..

Sebelumnya perlu dimasukkan dalam prolegda dan diajukan pemda ke DPRD agar dapat diagendakan dan dibahas secara bersama.

"Pasalnya harapan masyarakat pemilik bangunan tentu memudahkan dalam pengurusan perizinan dan pajak yang dibayarkan tidak memberatkan pemilik bangunan. Bukan minta gratis dalam pembuatan perizinan dan tidak juga dengan semena-mena pemda untuk menyegelnya," ujar tokoh muda kandidat doktor konsentrasi bisnis pada Universitas Diponegoro, Semarang ini. (ABDUL GOFUR/m)