**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Idham Holik, mengumumkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon akan diperpanjang. Perpanjangan ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat, Idham menjelaskan bahwa KPU di tingkat daerah akan kembali melaksanakan sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat agar mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Ia menyatakan, "KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang saat ini hanya memiliki calon tunggal, serta masih memiliki partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka, dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik tersebut harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024."
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa terdapat 48 daerah yang tercatat hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Dari total tersebut, satu bakal pasangan calon tercatat di satu provinsi, 42 di kabupaten, dan lima di kota.
Idham menambahkan bahwa calon tunggal pada tingkat provinsi ditemukan di Papua Barat. Ia menjelaskan, "Di Papua Barat, saat ini masih ada partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang belum dapat mengusulkan daftar calon sesuai dengan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang memungkinkan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon."
Calon tunggal untuk Pemilihan Gubernur Papua Barat adalah pasangan Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Keduanya mendapatkan dukungan dari mayoritas partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan, yaitu sebanyak 17 partai politik, kecuali PKN.
Selama periode pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dari 27 hingga 29 Agustus 2024, terdapat total 1.518 bakal calon yang telah mendaftar ke KPU masing-masing daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar melalui jalur independen tanpa dukungan partai politik, sedangkan 1.467 bakal pasangan calon mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik.
ANTARA
Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 48 Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







