SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Tiga tokoh perempuan terkemuka, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini, dan Luluk Nur Hamidah, telah resmi mendaftar untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024. Berkas pendaftaran ketiga tokoh ini telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, menandakan kesiapan mereka untuk bertanding. Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi, mengungkapkan bahwa total pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar ke KPU mencapai tiga pasangan. Ketiga pasangan tersebut adalah Khofifah-Emil, Tri Rismaharini-Gus Hans, dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, yang menjadi kandidat dalam pemilihan mendatang. Pada hari terakhir pendaftaran, terjadi momen signifikan ketika pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans, yang diusung oleh gabungan partai politik PDI Perjuangan dan Partai Hanura, melakukan pendaftaran sekitar pukul 19.45 WIB. Aang menegaskan bahwa dokumen pendaftaran pasangan ini telah lengkap, sehingga pencalonan mereka dapat diterima. Selanjutnya, pada pukul 21.26 WIB, pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim yang diusung oleh PKB juga mendaftar dengan dokumen lengkap, sehingga pencalonan mereka turut diterima oleh KPU Jawa Timur. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi kedua pasangan calon yang telah diterima. Mereka dijadwalkan untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya pada 31 Agustus 2024. Aang juga menjelaskan bahwa pasangan Khofifah-Emil akan melalui tes psikologi dan tes narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pemeriksaan kesehatan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu fisik dan psikologis. Di sisi lain, Aang menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat 17 partai politik yang telah mengusulkan pasangan calon untuk Pilkada Jawa Timur, yang mana hanya menyisakan satu partai, yaitu Partai Ummat, yang belum mengusulkan pasangan calon. Ia juga menjelaskan bahwa setelah masa pendaftaran pasangan calon ditutup, partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pengusulan calon hanya akan memiliki status sebagai partai pendukung bagi pasangan calon yang telah terdaftar. ANTARA