SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah melaksanakan sosialisasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banyumas pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah pada batas akhir pendaftaran, yang jatuh pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan yang mendaftar, yaitu pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Dengan demikian, KPU merasa perlu untuk memberikan kesempatan lebih bagi calon lainnya. Setelah penutupan masa pendaftaran yang telah ditetapkan, KPU akan segera menggelar rapat pleno. Dalam rapat tersebut, beberapa keputusan akan dihasilkan, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 mengenai penundaan tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pilkada Banyumas 2024. Selain itu, KPU juga menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 856/PL.02-Pu/3302/2/2024 mengenai perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Rofingatun menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024, tahap pengumuman perpanjangan pendaftaran akan berlangsung sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Masa perpanjangan pendaftaran itu sendiri akan dibuka dari 2 hingga 4 September. Rofingatun mengundang pasangan bakal calon yang berkeinginan untuk mendaftar agar memanfaatkan kesempatan ini. Selama proses ini, Tim Help Desk Pencalonan KPU Kabupaten Banyumas tetap siap melayani pertanyaan dan permintaan informasi dari *Liaison Officer* (LO) atau tim pemenangan yang ingin berkonsultasi mengenai syarat-syarat pencalonan. Pada hari Kamis (29/8) lalu, tim ini juga sudah menerima dua perwakilan dari partai politik dan masyarakat yang menanyakan tentang syarat pencalonan tersebut. Rofingatun menambahkan bahwa meskipun saat ini hanya ada pasangan Sadewo-Lintarti yang terdaftar, masih ada peluang bagi pasangan bakal calon lainnya untuk mendaftar. Hal ini mengingat hasil perolehan suara sah pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Banyumas menunjukkan adanya potensi bagi calon lain. Pasangan Sadewo-Lintarti didukung oleh 12 partai politik, termasuk PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, serta Partai Ummat, dengan total perolehan suara sah sebanyak 1.044.498 atau 98,19 persen. Terkait dengan kemungkinan perubahan dukungan dari partai politik yang sebelumnya terdaftar sebagai pengusul pasangan bakal calon lainnya, Rofingatun menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024. Apabila satu partai politik mendukung dua pasangan calon, KPU akan memverifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut untuk menentukan pasangan mana yang akan mendapat dukungan. Selain itu, berdasarkan Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik yang perolehan suara sahnya kurang dari 6,5 persen di Kabupaten Banyumas masih dapat mencalonkan, asalkan ada partai lain yang memberikan dukungan. Namun, jika perolehan suara sah partai politik di luar koalisi lebih dari 6,5 persen, dukungan dari partai koalisi tidak diperbolehkan untuk berubah. Rofingatun menjelaskan bahwa kondisi objektif di Banyumas menunjukkan bahwa partai di luar koalisi hanya memiliki 1,81 persen, sehingga masih memungkinkan bagi partai politik untuk mengalihkan dukungan kepada pasangan bakal calon yang baru nantinya. ANTARA