BANTEN –
**Borneonews - Rangkasbitung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak warga setempat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi praktik politik uang menyusul pelaksanaan Pilkada Lebak pada tahun 2024 mendatang. Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat dalam menjaga integritas pemilu. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan tersebut. Ia menyatakan, “Sanksi bagi pelaku politik uang cukup berat, dan mereka bisa dikenakan proses hukum.” Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu yang berlangsung pada pemutakhiran daftar pemilih di Rangkasbitung, pada hari Jumat. Dalam konteks persiapan menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Lebak telah meningkatkan usaha pengawasannya. Salah satu fokus utama adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Deden menyebutkan, pada setiap kesempatan rapat koordinasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Mengacu pada kasus politik uang yang terjadi beberapa tahun lalu, seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, pernah tersangkut dalam praktik tersebut. Kasus yang melibatkan seorang tukang ojek ini berujung pada proses hukum karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1), yang mengatur sanksi penjara selama enam tahun. Oleh karena itu, Bawaslu Lebak berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada media dan lembaga swadaya masyarakat setempat. Deden Kurniawan menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa pada Pilkada 2024, guna menjaga kualitas dan keadilan pemilu yang akan dilaksanakan. ANTARA