**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan bahwa partai politik yang telah mengajukan bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah memiliki hak untuk mencabut dukungan yang telah diberikan. Hal ini dapat dilakukan jika di wilayah tersebut terdapat hanya satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Dalam suatu konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi calon tunggal. Salah satunya adalah memberikan kesempatan pada partai politik untuk mengatur kembali dukungan mereka, sehingga memungkinkan mendaftarnya bakal pasangan calon lain selama masa perpanjangan pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Idham menambahkan, "Di suatu daerah yang hanya memiliki calon tunggal, kami memberi ruang bagi partai politik yang sebelumnya tidak mencapai ambang batas suara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mempertimbangkan kembali, apakah mereka akan mengusung calon lain." Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPU untuk mendorong keberagaman calon di daerah-daerah, guna menghindari terjadinya calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Namun, jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, tetap hanya terdapat satu pasangan calon atau calon tunggal, maka partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi ambang batas suara akan tetap tidak dapat mendaftar tanpa adanya konsekuensi sanksi. Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda dengan pemilihan presiden, di mana partai politik yang tidak mendukung bakal calon kepala daerah tidak akan ditemui sanksi dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut, KPU juga memberikan ruang bagi calon perseorangan atau mereka yang berusaha mendaftar melalui jalur independen. "Selama masa perpanjangan ini, caloen perseorangan diperkenankan untuk mendaftar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 135 dari PKPU Nomor 10 Tahun 2024," papar Idham.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam konferensi pers yang sama, melaporkan bahwa saat ini terdapat 48 daerah yang telah memiliki calon tunggal. Rincian tersebut mencakup satu provinsi, yaitu Papua Barat, serta lima kota dan 42 kabupaten lainnya.
Oleh karena itu, KPU Daerah di kawasan-kawasan tersebut akan kembali melakukan sosialisasi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, dengan tujuan menarik minat masyarakat untuk mencalonkan diri, selama periode pendaftaran yang diperpanjang hingga 4 September 2024.
ANTARA
KPU Izinkan Parpol Alihkan Dukungan Saat Ada Calon Tunggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







