**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Pemeriksaan ini menyangkut dugaan korupsi yang berhubungan dengan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,4 hektare. Lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan pusat perbelanjaan yang dikenal sebagai Lombok City Center (*LCC*).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa Zaini Arony dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fokus pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penelitian terkait proyek LCC, yang merupakan hasil kerja sama antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan PT Bliss.
Iya, Zaini Arony diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus LCC, jelas Efrien. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa informasi detail mengenai materi yang diperiksa belum tersedia dari pihak penyidik. Dia menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Zaini Arony tiba di kantor Kejati NTB pada pukul 14.00 Wita dan langsung menuju ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan. Ia terlihat hadir bersama Burhanuddin, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat. Hingga pukul 17.45 Wita, Zaini Arony masih berada dalam ruangan pemeriksaan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Efrien.
Iya, masih tertutup pintunya (ruang penyidik), belum selesai, tambah Efrien mengenai situasi di dalam ruangan pemeriksaan. Sebelumnya, Zaini Arony dan Burhanuddin sudah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan pada saat proses penyelidikan yang berlangsung pada bulan November 2023.
Kasus aset LCC ini sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB. Dalam perkara ini, terdapat dua pejabat dari PT Tripat dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat yang juga tersangkut dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, yang dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan mereka menguraikan tentang proses penyertaan modal serta pembangunan gedung yang telah dilakukan sejak tahun 2014. Pada saat Azril Sopandi menjabat sebagai Direktur PT Tripat, perusahaan tersebut menerima penyertaan modal berupa lahan strategis dari Pemerintah Daerah Lombok Barat di jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare.
Lahan tersebut digunakan sebagai modal oleh PT Tripat dalam kerjasama pengelolaan *LCC* dengan PT Bliss, sebuah anak perusahaan dari Lippo Group. Sebagian dari lahan, yaitu seluas 4,8 hektare, dijadikan agunan oleh PT Bliss kepada PT Bank Sinarmas, yang kemudian memfasilitasi pinjaman senilai Rp264 miliar pada tahun 2013.
Namun, pelunasan kredit dari pinjaman tersebut yang menggunakan agunan aset pemerintah tidak memiliki batas waktu yang jelas di PT Bank Sinarmas. Dalam perjanjian kerjasama antara PT Tripat dan PT Bliss, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony juga turut menandatangani kesepakatan tersebut, sehingga menjadikannya salah satu pihak yang terlibat dalam proyek yang kontroversial ini.
ANTARA
Kejati NTB Periksa Mantan Bupati Lombok Barat Terkait Korupsi LCC
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







