JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan dari Komisi X DPR RI menyatakan bahwa akses yang lebih mudah terhadap pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengoptimalkan pemanfaatan bonus demografi. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa terdapat dua isu krusial yang harus diperhatikan. Pertama adalah mandat Undang-Undang mengenai pendidikan dasar, dan kedua adalah tantangan yang muncul seiring dengan bonus demografi. Dede menegaskan pentingnya peningkatan akses pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi agar masyarakat bisa berpartisipasi dengan baik dalam era *Industrial 4.0*. Pernyataan itu disampaikan Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro. Melalui rapat tersebut, Dede menggarisbawahi bahwa keberadaan Panja Pembiayaan Pendidikan bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan nasional dapat tepat sasaran. Hal ini termasuk dalam upaya memudahkan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa tertekan dengan biaya yang mahal. Sebelumnya, Panja Pembiayaan Pendidikan awalnya telah mendorong pemerintah untuk mengelola anggaran pendidikan dengan lebih baik, sehingga tidak mengarah pada ketimpangan pembiayaan antara berbagai perguruan tinggi serta kementerian atau lembaga pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa Panja berkomitmen untuk mendorong pemerintah melakukan penataan dalam pengelolaan anggaran pendidikan guna mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembiayaan. Usulan ini merupakan salah satu hasil dari kesimpulan rapat yang mempertimbangkan pandangan para mantan menteri pendidikan sebelumnya, termasuk Muhadjir Effendy. Muhadjir telah mengingatkan bahwa alokasi dana pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk mendanai sekolah-sekolah kedinasan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia merujuk pada Pasal 49 ayat (1) yang menetapkan bahwa dana pendidikan, di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal sebesar 20 persen. Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seyogianya dibiayai oleh anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang mengelola sekolah tersebut, sesuai dengan Pasal 87 dalam PP Nomor 57 Tahun 2022. Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya untuk tidak mencampurkan anggaran pendidikan dengan biaya pendidikan kedinasan. "Sebenarnya, sudah ada landasan hukum dan regulasi yang jelas. Tugas kita sekarang adalah menegakkan peraturan tersebut. Kita harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. ANTARA