PALU –
**Borneonews - Palu**, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi 45 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Sekretaris Dinkop UKM Sulteng, Imran, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyuluhan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku UKM di Sulawesi Tengah. Ia menyatakan pentingnya kegiatan ini untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban hukum yang mesti mereka jalani. Penyuluhan hukum yang berlangsung merupakan bagian dari program yang berkelanjutan, ditujukan untuk memperkuat landasan hukum bagi para pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UKM bisa lebih mengenal kebijakan serta layanan hukum yang tersedia untuk mereka. Imran mencatat bahwa masih banyak pelaku UKM yang tidak sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menghambat kinerja usaha mereka. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat mendidik para pelaku usaha agar bisa menjalankan bisnis mereka dengan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Imran berharap penyuluhan ini akan menjadi alat komunikasi yang efektif, sehingga para pelaku UKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam upaya memperkuat dukungan hukum bagi UKM, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia juga telah menyiapkan program fasilitasi layanan hukum. Melalui program ini, pelaku UKM akan menerima beragam layanan, mulai dari penyuluhan, konsultasi, mediasi, bantuan dalam penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses pengadilan. Melalui penyuluhan ini, Imran berharap para pelaku UKM dapat lebih memahami hak-hak serta tanggung jawab hukum mereka. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat menjalankan usaha secara lebih profesional dan berkelanjutan. Kegiatan serupa akan terus diadakan di berbagai daerah di Sulawesi Tengah untuk menjangkau lebih banyak pelaku UKM yang membutuhkan pemahaman hukum yang lebih baik. Penyuluhan hukum ini merupakan yang keempat kalinya diadakan dan diikuti oleh peserta dari sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, dan Tojo Una-una, yang berasal dari beragam sektor usaha. ANTARA