PALEMBANG –
**Borneonews - Martapura**, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang terletak di Sumatera Selatan, telah menetapkan AG, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung pada malam sebelumnya, sekitar pukul 19.20 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hafiezd, mengkonfirmasi bahwa AG telah ditetapkan sebagai tersangka, mengikuti tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara yang sama. Dalam keterangan resminya, Hafiezd menyebutkan bahwa AG terlibat dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dokumen terkait yang berhubungan dengan integritas dana hibah dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut di Bawaslu OKU Timur, khususnya untuk kebutuhan selama Pilkada 2020. AG diduga telah menginstruksikan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk memanfaatkan dana hibah secara tidak semestinya. "Tersangka juga dilaporkan menerima aliran dana hibah dari Bawaslu yang ditujukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. Oleh karena itu, AG akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 beserta amandemennya melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat pula pasal tambahan yang menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan. Hafiezd menegaskan bahwa tersangka saat ini berada dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu untuk tahun anggaran 2019-2020. Ketiga tersangka tersebut berinisial M, AW, dan K, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020. Para tersangka tersebut diindikasikan telah merugikan keuangan negara melalui penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya terkait Pilkada 2019 dan 2020. Pengelolaan dana hibah di Bawaslu diduga dilakukan secara keliru, di mana para tersangka tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Lebih lanjut, dana hibah yang diterima dari pemerintah daerah tidak digunakan dengan benar, dan dalam prosesnya, para tersangka menciptakan laporan kegiatan fiktif, melakukan penggelembungan harga untuk belanja barang dan jasa, serta menetapkan SPPD fiktif dan gaji honorer yang tidak dibayarkan. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. "Ketiga tersangka kini berstatus terdakwa, setelah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang dan sedang menjalani hukuman penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka," ungkapnya. ANTARA