JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ombudsman Republik Indonesia memberikan usulan agar petani dibolehkan menebus pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi para petani. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan hasil audit data penerima pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh lembaganya bersama Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa sekitar 954 ribu petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi tidak melakukan penebusan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dengan menggunakan KTP sebagai alat validasi, akan menghilangkan keharusan bagi petani untuk melakukan tanda tangan digital. Dalam Rapat Evaluasi Perkembangan Penyerapan Pupuk Bersubsidi yang berlangsung di Jakarta, Yeka menyatakan harapannya agar pemerintah dapat merevisi petunjuk teknis terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Kementerian harus memberikan kemudahan bagi para petani agar mereka dapat mengakses pupuk yang disubsidi dengan lebih mudah. Dari data yang diperoleh PT Pupuk Indonesia, tercatat sekitar 1.200 ton pupuk bersubsidi tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi tahap verifikasi dan validasi, salah satunya disebabkan adanya ketidakcocokan pada tanda tangan dibandingkan dengan data di KTP. Selain itu, Ombudsman juga telah mendorong agar petani bisa mengalihkan penebusan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau anggota keluarga, selama terdapat bukti penebusan yang jelas. Surat kuasa untuk perwakilan kelompok tani diusulkan agar dibuat sesederhana mungkin dan tanpa biaya tambahan. Yeka menegaskan bahwa aspirasi ini muncul dari komunikasi dengan petani, pemilik kios, serta tim verifikasi dan evaluasi. Ada harapan besar dari mereka agar setiap langkah dalam proses ini tetap sederhana dan mudah dimengerti, tanpa mengabaikan pentingnya administrasi yang tertib. Masih menurut Yeka, kegiatan penyerapan pupuk bersubsidi saat ini masih tergolong rendah, yang dapat berdampak pada target Kementerian Pertanian dalam meningkatkan produksi pangan. Hingga 9 Agustus 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi hanya mencapai 4,3 juta ton, atau sekitar 41,95 persen dari total alokasi yang ditetapkan yaitu 9,55 juta ton. Ia mengingatkan bahwa jika penyaluran pupuk bersubsidi tidak meningkat, maka hal ini akan berpengaruh pada pencapaian target produksi pangan pemerintah. Salah satu penyebab rendahnya serapan pupuk adalah lambatnya reaksi dari kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan alokasi penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan penetapan yang baru. Di pihak lain, distributor dan kios pupuk juga merasa bimbang dan khawatir dengan tingginya angka koreksi yang signifikan. Pada tahun 2023, koreksi mencapai 4.000 ton, sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, koreksi mencapai 19.000 ton. Yeka menekankan bahwa angka ini cenderung terus meningkat jika tidak ada perubahan dalam petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi. ANTARA