JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menekankan betapa pentingnya sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang kurang memahami isi dari undang-undang tersebut. Dalam kesempatan yang berlangsung pada acara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Barat, Luqman menyatakan, "Pemahaman publik mengenai keterbukaan informasi masih sangat minim, meskipun ini merupakan salah satu amanat dari reformasi yang berfungsi untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi." Dengan diselenggarakannya acara oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat itu, Luqman berujar bahwa keterbukaan informasi publik sering kali diabaikan dan tidak dianggap menarik oleh banyak instansi pemerintah. Hal ini berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang mereka butuhkan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Badan Publik, terutama yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik sebagian maupun seluruhnya, mempunyai tanggung jawab untuk membuka akses informasi dan layanan untuk publik. Dalam pertemuan tersebut, Luqman menegaskan peran vital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. "PPID memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang bersifat terbuka serta yang dikecualikan," tambahnya. Luqman juga menyebutkan bahwa PPID diharapkan mampu mengelompokkan informasi ke dalam tiga kategori, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Hal ini berbeda dengan informasi yang dirahasiakan, yang diatur dalam pasal 17 UU KIP 14/2008. Ia menekankan bahwa setiap permohonan informasi diajukan memiliki batas waktu yang cukup panjang, yakni sepuluh hari kerja dengan kemungkinan perpanjangan hingga tujuh hari. "UU ini memahami bahwa proses yang berlangsung di Badan Publik memerlukan waktu untuk menjawab permintaan informasi," papar Luqman. Namun, untuk mengecualikan informasi tertentu, ada prosedur yang disebut *uji konsekuensi* yang harus dilakukan. "Dalam rangka mengecualikan informasi, penting untuk melaksanakan uji konsekuensi guna memastikan bahwa ada alasan yang sah secara hukum untuk merahasiakan informasi tersebut," ujar Luqman. Di sisi lain, kegiatan MKKS SMK Wilayah 1 Jakarta Barat mendapat sambutan hangat dengan banyak pertanyaan dari peserta mengenai cara menjawab serta menanggapi permintaan informasi. Kepala Seksi Pendidikan Menengah Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis, memberikan apresiasi terhadap presentasi yang disampaikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta. "Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Komisi Informasi DKI Jakarta. Mereka telah memberikan pencerahan yang berarti bagi para Kepala Sekolah dalam belajar menjawab permintaan informasi publik," ungkap Muchlis. ANTARA