JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mediasi antara aplikator dan mitra pengemudi guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh pengemudi ojek online. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menemukan solusi yang tepat bagi semua pihak yang terlibat. Dalam pernyataannya, Budi Arie menjelaskan bahwa situasi ini berkaitan secara langsung dengan hubungan antara aplikator dan pekerja ojek online. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja untuk menciptakan regulasi yang baik, yang tidak hanya menguntungkan aplikator namun juga memperhatikan hak serta kebutuhan para pengemudi. Pentingnya mendengarkan aspirasi serta keluhan dari para pengemudi ojek online tidak dapat diabaikan. Budi Arie menegaskan bahwa dengan memahami perspektif mereka, kebijakan yang dihasilkan akan lebih mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat. Berkenaan dengan masalah tarif, Budi Arie menyatakan bahwa isu tersebut melibatkan lebih dari sekadar Kementerian Kominfo. Berbagai kementerian lain dan pemerintah daerah turut berperan dalam menentukan kebijakan yang tepat. Ia menyatakan, "Jangan salah, soal tarif itu juga terkait dengan pemerintah daerah. Setiap daerah bisa memiliki kebijakan tarif yang berbeda." Terkait dengan potensi revisi Peraturan Menteri Kominfo mengenai ojek online, Budi Arie menambahkan bahwa semua kebijakan yang diambil perlu melalui proses harmonisasi. Hal ini krusial guna mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pengemudi, aplikator, serta masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Adanya komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pekerja ojek online di Indonesia sangat ditekankan oleh Budi Arie. Ia menegaskan bahwa pemerintahan saat ini akan berupaya untuk mengkonsolidasikan segala aspek terkait demi terwujudnya harmonisasi yang lebih baik dalam layanan tersebut. Di sisi lain, perwakilan dari Koalisi Ojol Nasional (KON) pada hari Kamis lalu menyampaikan sejumlah isu yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo. Dalam pengaduan tersebut, KON menginginkan adanya revisi dan penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 yang berkaitan dengan formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir. KON menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan dari Kemenkominfo terhadap kegiatan bisnis dan program aplikator yang dinilai tidak adil bagi mitra pengemudi. Di antara tuntutan mereka, koalisi juga meminta untuk menghapus program layanan tarif hemat yang dinilai memberatkan dan tidak manusiawi bagi para pengemudi serta kurir. Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator serta menolak adanya pembebanan biaya promosi dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online. Terakhir, koalisi juga meminta agar layanan ojek online dapat dilegalkan melalui penerbitan keputusan bersama oleh kementerian-kementerian terkait yang menangani penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus. ANTARA