PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali memberikan kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan hak integrasi.

Kali ini, satu WBP dipulangkan setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

"Pembebasan bersyarat merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Ibu Sri Astiana, Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ia berharap kiranya program ini dapat dilaksanakan dengan baik dan Warga Binaan dapat mengaplikasikan pembinaan kemandirian yang didapat selama menjalani pidana di Lapas.

Pembinaan kemandirian yang diberikan selama masa pidana diharapkan dapat menjadi bekal bagi WBP dalam berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas, bertanggung jawab, dan lebih produktif.

Harapnya WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang produktif.

--page

"Kami juga akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada mereka agar dapat beradaptasi dengan kehidupan di luar Lapas," pungkasnya. (PATHUR/R)