**Borneonews - Ambon**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah memberikan tuntutan kepada mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (*CBP*) di Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon, tuntutan tersebut disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh Rojali Afifudin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dan dua hakim anggota. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa sebagai pihak yang terbukti secara bersama-sama melanggar hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain hukuman penjara, Adam Rahayaan juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa adalah ketidakdukungan terhadap program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sikap tidak kooperatif. Sebaliknya, ada beberapa pertimbangan yang meringankan, termasuk sikap sopan yang ditunjukkan selama proses persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, berupa istri dan anak.
Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin, juga menerima tuntutan dari jaksa. Abas dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda senilai Rp100 juta, yang juga dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Terdakwa Abas diperintahkan untuk tetap dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Abas tidak perlu membayar uang pengganti karena tidak menikmati keuntungan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Tuntutan terhadap Abas juga didasarkan pada ketidakdukungannya terhadap program pencegahan korupsi, meskipun sikap sopan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum, serta tidak memiliki keuntungan dari korupsi, menjadi pertimbangan meringankan.
Majelis hakim mengumumkan penundaan sidang hingga tanggal 13 September 2024, di mana agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum mereka. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim juga membacakan surat yang mencabut penangguhan penahanan yang berlaku untuk Adam Rahayaan sejak 15 Agustus 2024, sebagai respons terhadap keberatan dari pihak jaksa.
ANTARA
Jaksa Tuntut Mantan Wali Kota Tual dengan Hukuman Penjara 7 Tahun
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







