JAKARTA –
**Borneonews - Nikaragua**, Otoritas di Nikaragua baru-baru ini mengeluarkan keputusan untuk menutup 169 organisasi nirlaba (NPO), termasuk di dalamnya 80 organisasi keagamaan, seperti gereja. Keputusan ini diambil berdasarkan dekret yang diterbitkan pada Kamis, 29 Agustus, dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Maria Coronel. Menurut dekret yang dikeluarkan, sejumlah organisasi tersebut dianggap mengabaikan kewajiban administratif yang telah ditentukan. Salah satu pelanggaran utama yang dicatat adalah ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan keuangan selama periode yang berkisar antara dua hingga 30 tahun. Tindakan mereka dinilai telah mengganggu upaya kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendaftaran dan Pengendalian NPO di Kementerian Dalam Negeri. "Dengan pertimbangan tersebut, kami mengambil keputusan untuk menyetujui likuidasi badan hukum serta pencabutan registrasi bagi 169 NPO yang terdaftar dalam dokumen ini," demikian tercantum dalam isi dekret tersebut. Dari sekian banyak organisasi yang akan ditutup, sekitar 80 di antaranya adalah organisasi keagamaan. Termasuk di dalamnya adalah cabang lokal Gereja Moravia, yang merupakan salah satu denominasi Kristen Protestan tertua dan telah ada sejak abad ke-15. Media di Nikaragua melaporkan bahwa sejak tahun 2018, pemerintah setempat telah mencabut registrasi lebih dari 5.600 organisasi non-pemerintah dan nirlaba lainnya karena dianggap melanggar berbagai ketentuan. Sebuah dekret yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 lalu juga menyatakan pembubaran sekitar 1.500 entitas dari total yang dibatalkan. Pada tahun 2023, Presiden Nikaragua, Daniel Ortega, sempat menyampaikan pernyataan yang menuduh Gereja Katolik mencoba melakukan kudeta. Dalam penjelasannya, Ortega mengklaim bahwa beberapa pendeta mendesak umat mereka untuk menjatuhkan pemerintahan, membahas kemungkinan penangkapan unit-unit militer, serta mengharapkan penggulingan dirinya melalui kekerasan. Tuduhan tersebut berujung pada penangkapan dan deportasi sejumlah pendeta, yang kemudian digiring ke Vatikan. Kebijakan ini tentu saja menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak yang memperhatikan situasi kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Nikaragua. ANTARA