JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sejumlah akun di media sosial. Sangun menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan tersebut mencakup aspek dugaan tindakan pidana yang telah dilaporkan. Hukum yang diterapkan merujuk pada pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang *ITE* (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau pasal 310, pasal 311, serta pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ditemui di Jakarta, Sangun menyatakan, "Jumlah pertanyaan sebanyak 23, yang mencakup dugaan tindak pidana yang kami laporkan." Sangun mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh Aaliyah Massaid akibat merasa nama baik dan kehormatannya tercemar akibat informasi yang tidak benar. "Yang mengatakan bahwa Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah menjadi berita yang beredar luas di berbagai media massa dan online. Padahal, pada saat itu, Aaliyah sedang mengalami haid," tuturnya. Lebih lanjut, Sangun menambahkan bahwa pihak penyidik juga menggali lebih dalam mengenai faktor yang menyebabkan Aaliyah merasa kehormatannya diserang, serta waktu di mana ia menerima berita tersebut. "Mungkin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terfokus pada jenis berita yang Aaliyah rasa mengganggu kehormatannya dan saat dia mendapat informasi itu," jelasnya. Ketika ditanya mengenai jumlah akun yang dilaporkan, Sangun hanya menyebutkan bahwa ada beberapa akun yang terlibat, tetapi ia tidak merinci angka pastinya. Di sisi lain, suami Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, menyampaikan bahwa ia sebenarnya adalah pihak yang ingin melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya. "Saya sebagai suami merasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi istri saya. Dengan adanya berita bohong ini, saya tidak bisa tinggal diam dan merasa perlu untuk mengambil tindakan," ungkap Thariq. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan untuk memanggil kembali Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar terkait klarifikasi atau permintaan keterangan seputar kasus pencemaran nama baik yang cukup viral. Pemanggilan ini seharusnya berlangsung pada hari Jumat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa untuk agenda pemeriksaan, pihaknya meminta agar dijadwalkan ulang menjadi hari Jumat (30/8), setelah kedua saksi baru saja kembali dari perjalanan luar kota. "Hasil konfirmasi dari penasihat hukumnya, pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang direncanakan dilaksanakan hari ini diminta untuk dijadwalkan ulang," tambahnya. ANTARA