BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Polda Kalimantan Selatan telah memulai tahap pemeriksaan kesehatan bagi para kandidat kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Sebanyak 18 dokter spesialis dilibatkan dalam proses ini, dengan dukungan tambahan dari 10 petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan serta 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Provinsi setempat. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. dr. Muhammad El Yandiko, menyampaikan informasi mengenai kegiatan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Banjarmasin. Pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin. Pemilihan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, mengenai Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini kemudian diikuti dengan penjabaran oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang mengeluarkan Nomor 62 Tahun 2024 mengenai penunjukan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon. Yandiko menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, di antaranya adalah kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta pemeriksaan untuk memastikan kebebasan dari penyalahgunaan narkotika. Terdapat 30 item pemeriksaan yang akan dilakukan, meliputi analisis kesehatan fisik, kesehatan jiwa, serta pemeriksaan penunjang wajib dan tambahan lainnya. Sebagai bagian dari proses ini, penyelenggara juga akan melakukan tes *MMPI* untuk mendapatkan profil kepribadian dari para calon. Jika pada pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan indikasi ketidakmampuan dalam aspek medis, maka calon kepala daerah akan dinyatakan layak baik secara jasmani maupun rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, jika dalam proses pemeriksaan ada satu atau lebih temuan yang menunjukkan ketidakmampuan medis—baik fisik, mental, atau terkait narkotika—maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Hasil dari seluruh pemeriksaan kesehatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditinjau dan digunakan dalam rangka kelengkapan administratif para calon kepala daerah tersebut. ANTARA