**Borneonews - Dharmasraya** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama tiga hari. Perpanjangan ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Hingga batas waktu pendaftaran yang sebelumnya ditentukan, yaitu pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan bakal calon yang telah mendaftar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, saat memberikan keterangan kepada media di Padang.
Surya menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Dengan adanya ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya dirasa perlu untuk memberikan kesempatan lebih kepada para kandidat untuk mendaftar, disertai dengan sosialisasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran ini kepada masyarakat luas.
KPU Kabupaten Dharmasraya memiliki kewajiban untuk mengkomunikasikan perpanjangan pendaftaran kepada publik, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 yang berisi pedoman teknis pendaftaran, penelitian syarat administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menyampaikan bahwa hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Provinsi Sumbar telah menerima dua pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai politik untuk posisi calon gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 19 kabupaten dan kota lainnya di provinsi ini telah menerima total 54 pasangan calon untuk jabatan kepala daerah. Dari total tersebut, satu pasangan merupakan calon perseorangan yang berasal dari Kota Bukittinggi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat satu pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon lainnya yang diusulkan oleh partai politik serta gabungan partai politik. Seluruh pasangan calon yang mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan, yang mencakup aspek kesehatan jasmani, rohani, maupun pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika.
KPU Sumbar telah menunjuk dua rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah, yakni Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 2 September 2024.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi syarat pencalonan, di mana informasi terkait syarat tersebut telah disampaikan dan diunggah oleh pasangan calon melalui aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon).
Selanjutnya, KPU Provinsi Sumbar serta KPU kabupaten/kota akan melaksanakan penelitian terhadap syarat administrasi yang diajukan hingga tanggal 4 September 2024. Pengumuman mengenai hasil penelitian syarat administrasi tersebut direncanakan akan dilakukan pada 5-6 September, diikuti oleh proses perbaikan dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik jika diperlukan.
Akhirnya, pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Sumbar bersama KPU di 19 kabupaten dan kota se-Sumatera Barat akan menetapkan pasangan calon yang sudah memenuhi syarat. Sedangkan pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024.
Menurut keterangan dari Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, sejak pendaftaran dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Menyikapi hal ini, KPU telah melaksanakan sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran kepada berbagai pihak, termasuk Forkompinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para pimpinan partai politik, serta *liaison officer* pasangan yang telah mendaftar. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menjelaskan kebijakan perpanjangan pendaftaran kepada publik, yang berlangsung dari tanggal 30 hingga 1 September 2024.
ANTARA
Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Dharmasraya Jadi Tiga Hari
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Komentar (0)
Memuat komentar…







