JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum tetap memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih kotak kosong, yang juga dikenal sebagai surat suara tanpa foto. Hal ini menjadi penting, terutama bagi mereka yang tidak ingin memilih calon tunggal pada pemilihan yang akan datang. Dalam pernyataannya selepas konferensi pers di Kantor KPU, Idham menjelaskan bahwa KPU telah merancang desain khusus untuk surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan tersebut. "Untuk calon tunggal, desain surat suara ini akan mencakup foto pasangan calon, namun juga terdapat opsi surat suara yang tidak berfoto," ungkapnya. Walaupun hanya ada satu calon yang berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah, KPU tetap akan melaksanakan pengundian untuk menentukan nomor urut calon tersebut, baik itu nomor urut 1 atau nomor urut 2. Idham menekankan bahwa meskipun istilah "kotak kosong" sangat dikenal masyarakat, istilah tersebut tidak secara resmi diakui dalam Undang-Undang Pilkada. Ia berpendapat bahwa istilah tersebut kemungkinan besar muncul dari pemilihan kepala desa, di mana pemilih memiliki hak untuk tidak memberikan suara kepada calon yang ada. "Menurut hukum, sebenarnya tidak ada yang disebut kotak kosong dalam konteks Pilkada. Yang ada hanyalah surat suara tak berfoto atau yang dikenal sebagai calon tunggal," jelas Idham. Ia menambahkan bahwa undang-undang tidak melarang pemilih untuk memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak diharuskan untuk memfasilitasi kampanye untuk opsi tersebut. Idham menegaskan bahwa dalam kerangka kebebasan berekspresi, jika terdapat masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap calon tunggal, undang-undang tidak melarang mereka untuk memilih opsi tersebut. "Namun, penting untuk dipahami bahwa KPU tidak memiliki kewajiban untuk mempromosikan kotak kosong," lanjutnya. Lebih jauh, ia menekankan bahwa Pilkada merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan. Calon yang terpilih nantinya diharapkan mampu membawa program-program dan visi misi yang konstruktif bagi perkembangan wilayahnya. "Ini adalah saat yang tepat untuk membahas masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah," ujar Idham. Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sesi yang sama menyampaikan bahwa terdapat 48 daerah yang berpotensi hanya memiliki satu calon. Rincian tersebut mencakup satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 42 kabupaten. Namun, setelah konferensi pers, KPU memperbarui data dan menyatakan bahwa kini terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten. Daftar terbaru tersebut mencakup sejumlah kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal, antara lain Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta sejumlah kabupaten di berbagai wilayah lainnya. Untuk menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi calon, KPU Daerah akan menggelar sosialisasi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, serta memperpanjang masa pendaftaran calon hingga 2 sampai 4 September 2024. ANTARA