DENPASAR –
**Borneonews - Jembrana, Bali**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Bali, mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan selama proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Jembrana, Pande Ady Mulyawan, pada Jumat pagi saat mengawasi proses pendaftaran yang berlangsung hingga larut malam di Negara, Kabupaten Jembrana. Pande menekankan bahwa baik pasangan calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengikuti peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Dia juga menyoroti keberhasilan mereka dalam mencegah partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam pendaftaran, yang menunjukkan efektivitas dari pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Sejak jauh-jauh hari, Bawaslu Jembrana telah melakukan langkah-langkah proaktif, termasuk menyampaikan surat kepada sejumlah instansi. Hal ini mencakup pemerintah kabupaten, kepolisian, TNI, partai politik, dan forum dari pemerintah desa hingga KPU Jembrana. Melalui komunikasi yang telah dilakukan, mereka menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses pemilu, termasuk dalam konteks Pilkada. Mengenai dokumen yang diserahkan oleh dua pasangan bakal calon ke KPU, Bawaslu menyatakan bahwa semua persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada, Bawaslu menyebutkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus dua pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang sempat viral di media sosial karena mengenakan kaos dari salah satu pasangan bakal calon. Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa masalah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pande menjelaskan bahwa pegawai kontrak tidak termasuk dalam kategori ASN, sehingga tindakan mereka tidak dianggap sebagai pelanggaran. ASN dalam konteks ini merujuk pada pegawai negeri atau pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari keterangan yang diperoleh, kedua pegawai kontrak tersebut menyatakan bahwa mereka mengenakan kaos yang dimaksud di rumah jabatan salah satu bakal calon. Tujuan mereka adalah untuk mengecek ukuran kaos yang baru saja tiba. Ketika ditanya mengenai keberadaan atribut kampanye di rumah jabatan, Pande menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan analisis mendalam. Ia menambahkan bahwa mengingat masa kampanye belum dimulai dan tidak adanya aktivitas kampanye di lokasi tersebut, sulit untuk menganggap insiden itu sebagai pelanggaran. Dalam proses pemilihan umum, larangan yang berlaku terkait penggunaan fasilitas negara adalah saat kampanye berlangsung. Karena saat ini tahapan kampanye belum dimulai dan atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan kampanye, maka hal itu tetap menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi pihaknya. ANTARA