PADANG –
**Borneonews - Padang**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat telah melaksanakan program sosialisasi mengenai keselamatan perkeretaapian di dua Sekolah Dasar yang terletak di Kota Padang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini telah dilangsungkan di SDN 11 Kampung Jua yang terletak di Kecamatan Lubuk Begalung, serta di SDN 28 Rawang Timur yang berada di Kecamatan Padang Selatan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan keselamatan di sepanjang jalur kereta api, khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada dekat dengan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa SDN 11 Kampung Jua berlokasi hanya 30 meter dari jalur rel antara Stasiun Bukitputus dan Stasiun Pauh Lima, sedangkan SDN 28 Rawang Timur berjarak 300 meter dari rel pada titik KM 2+500 di petak antara Stasiun Bukit Putus dan Stasiun Padang. Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi sangat relevan mengingat kedekatan kedua sekolah dengan jalur kereta api. Pada kesempatan tersebut, tim dari unit Pengamanan KAI memberikan penjelasan mengenai sejumlah larangan yang harus dipatuhi di sepanjang jalur kereta api. Larangan ini mencakup bermain di rel, meletakkan benda apapun di atas rel, melemparkan objek ke arah kereta api, serta tindakan pencurian atau perusakan fasilitas jalur kereta. Selain itu, membuang sampah di area sekitar jalur kereta juga dilarang keras. As'ad menambahkan bahwa ketentuan mengenai larangan aktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap individu dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta tidak diperkenankan untuk menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda mencapai Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 dari undang-undang yang sama. Selain sosialisasi, dalam kesempatan ini, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah. Bantuan tersebut berupa peralatan olahraga, serta penghargaan bagi siswa yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi. Melalui inisiatif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sadar akan keselamatan di sekitar jalur kereta api. ANTARA