BANDUNG –
**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 di wilayah ini hanya diikuti oleh dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyatakan bahwa setelah menerima pendaftaran dari para bakal pasangan calon, pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024. “Dua bakal pasangan calon tersebut adalah Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, serta Sahrul Gunawan bersama Gun Gun Gunawan, yang telah resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bandung,” ungkap Syam di Kabupaten Bandung. Ia juga menambahkan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk pendaftaran sebagai peserta Pilkada. KPU Kabupaten Bandung akan melakukan penelitian yang cermat terhadap berkas-berkas pendaftaran. Jika terdapat dokumen yang masih kurang atau belum lengkap, maka KPU akan menginformasikan kepada para bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan. Syam menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu sampai dengan tanggal 22 September 2024 bagi bakal pasangan calon untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. “Setelah proses verifikasi selesai, kami akan mengeluarkan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima secara lengkap. Apabila ada persyaratan yang tidak dipenuhi, kami akan memberikan informasi dan opsi perbaikan,” tuturnya. Setelah proses pendaftaran diterima, kedua pasangan bakal calon dipersiapkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. “Pemeriksaan kesehatan ini direncanakan antara tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024,” ungkapnya. Dengan langkah-langkah ini, KPU Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan yang akan datang. ANTARA