JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Figur publik Aaliyah Massaid mengungkapkan bahwa tujuan pelaporan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya kepada pihak kepolisian adalah untuk memberikan pembelajaran baik kepada pelaku maupun masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong orang-orang untuk tidak sembarangan dalam menyebarluaskan konten di media sosial. Aaliyah menyatakan, "Karena semua sudah ada aturannya, itulah alasan yang mendasari laporan ini, agar menjadi pelajaran ke depan supaya semua pihak lebih berhati-hati. Dalam membuat berita pun, harus berlandaskan pada fakta yang akurat," saat ditemui dalam acara di Jakarta pada hari Jumat. Selain itu, Aaliyah juga menjelaskan bahwa berita yang tidak benar itu telah memberikan dampak negatif bagi dirinya, terutama berkaitan dengan pekerjaan yang digelutinya. "Tentu saja, berita itu telah menyerang kehormatan saya, terlebih lagi isu mengenai kehamilan di luar nikah yang muncul pada hari pernikahan," ujarnya. Dia melanjutkan bahwa peristiwa tersebut turut memengaruhi kariernya di masa mendatang. Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, menambahkan bahwa sebagai seorang figur publik, kliennya mungkin sudah terbiasa menerima hinaan dan cemoohan. Namun, menurutnya, dalam kasus ini semuanya sudah melewati batas yang dapat diterima. "Menurut kami, ini sudah tergolong keterlaluan, terutama mengingat masyarakat Indonesia sangat menghargai nilai-nilai budaya timur. Sangat tidak elok jika hal ini terdengar oleh keluarga maupun media," paparnya. Ia menegaskan bahwa berita tersebut merupakan *hoax* dan fitnah, sehingga perlu diluruskan. Sangun menjelaskan lebih lanjut bahwa Aaliyah Massaid harus menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap beberapa akun di media sosial. "Jumlah pertanyaan yang diajukan adalah 23, yang mencakup dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan berdasarkan pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang *ITE*, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat. Sangun juga menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan karena Aaliyah merasa dihina dan kehormatannya tercoreng akibat berita yang tidak benar tersebut. "Berita tersebut menyebut bahwa Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, padahal pada tanggal 26 Juli 2024, saat mereka menikah, Aaliyah sedang menjalani haid," urainya. Lebih lanjut, Sangun menyampaikan bahwa penyidik mempertanyakan faktor-faktor yang membuat Aaliyah merasa kehormatannya diserang, serta waktu saat dia mengetahui berita yang merugikannya tersebut. "Pertanyaan-pertanyaan itu berkisar pada berita apa yang membuat Aaliyah merasa tertekan dan kapan dia pertama kali mendengar isu tersebut," tutupnya. ANTARA