BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam individu yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian. Proses pelaksanaan hukuman ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah yang terletak di Kota Jantho, Aceh Besar, pada hari Jumat. Terpidana menjalani hukuman cambuk di atas panggung yang telah dipersiapkan sebelumnya dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, serta sejumlah pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Aceh Besar. Enam terpidana yang menerima hukuman cambuk tersebut terdiri dari M. Iqbal yang dijatuhi hukuman sebanyak lima kali cambukan. Selanjutnya, Ikhsan Maulana menerima hukuman enam kali cambuk. Tamin Ansari mendapatkan delapan kali cambuk, sedangkan Bambang Suntoko dijatuhi hukuman dua kali cambuk. Terpidana Iqbal juga mendapatkan tujuh kali cambuk, dan terakhir, Baizan yang juga dihukum tujuh kali cambuk. Kepala Kejari Aceh Besar, Jimmy Novian Tirayudi, menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah hasil dari keputusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah mengikat secara hukum. "Para terpidana telah terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah," ungkapnya. Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan bahwa eksekusi ini meliputi lima perkara yang melibatkan enam terpidana. Pelaksanaan hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat. "Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berlandaskan pada Qanun syariat Islam. Tujuan dari hukuman ini adalah untuk menimbulkan efek jera, sehingga diharapkan tidak ada lagi individu yang berani melakukan pelanggaran serupa," tambah Jimmy Novian Tirayudi. ANTARA