**Borneonews - Jakarta**, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mengajak pemerintah untuk memberikan *reward* (penghargaan) kepada pemerintah daerah (pemda) yang konsisten dalam mengalokasikan anggaran daerahnya sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja, Dede Yusuf, yang menekankan pentingnya implementasi sistem penghargaan dan sanksi bagi pemda dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pertemuan itu berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Jumat.
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf menyampaikan bahwa dorongan untuk memberikan penghargaan kepada pemda yang mematuhi ketentuan pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan ini merupakan kesimpulan dari diskusi terkait pentingnya memastikan implementasi *mandatory spending* atau pengeluaran wajib untuk pendidikan.
Aturan mengenai pengalokasian minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Pasal 49 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, dana pendidikan harus dialokasikan dengan serius, di luar komponen gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pemda yang belum memenuhi ketentuan ini. Temuan ini diperkuat oleh keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI sebelumnya. Ia menegaskan bahwa beberapa pemda ternyata masih mengalokasikan anggaran pendidikan di bawah 20 persen.
Suharti pun mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, agar pemda lebih giat dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Sisdiknas. Keberlanjutan dalam mendukung sektor pendidikan sangat penting demi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
ANTARA
DPR Mendorong Reward untuk Pemda Patuhi Anggaran Pendidikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







