**Borneonews - Ngawi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, yang terletak di Jawa Timur, telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Janie Triangga Luh Praminto, selaku komisioner KPU Ngawi, menjelaskan bahwa jadwal awal pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Akan tetapi, mengingat hingga akhir periode tersebut hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Ngawi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.
"Karena pada tanggal 29 Agustus kemarin, hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka dalam rapat pleno KPU Kabupaten Ngawi, kami sepakat untuk memperpanjang masa pendaftaran yang akan berlaku mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024," ungkapnya di Ngawi pada hari Jumat.
Pasangan calon yang telah mendaftar hingga saat ini ialah petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko, yang dikenal dengan sebutan Ony-Antok. Mereka mendapat dukungan penuh dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Ngawi, termasuk PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
Lebih lanjut, Janie menerangkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini sejalan dengan ketentuan Pasal 135 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur bahwa jika dalam waktu tiga hari terakhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik yang belum mengusulkan kandidat, maka masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga tiga hari.
Tujuan dari perpanjangan ini adalah agar partai politik yang belum mengajukan calon bisa mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Selain itu, sesuai dengan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, partai politik serta gabungan partai politik non-parlemen dapat mengajukan calon asalkan memenuhi persyaratan jumlah suara minimal antara 6,5 persen hingga 10 persen, berdasarkan data jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu, bagi pasangan calon petahana yang telah resmi mendaftar, KPU Ngawi telah mengeluarkan surat pengantar guna melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya. Hal ini merupakan salah satu langkah dalam memastikan kelayakan calon untuk mengikuti Pilkada yang akan datang.
ANTARA
KPU Ngawi Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







