**Borneonews - Jakarta**, Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan yang merupakan bagian dari Komisi X DPR RI mendesak agar pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan sekolah kedinasan tidak menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi fungsi pendidikan. Ketua Panja, Dede Yusuf, menekankan pentingnya kebijakan tersebut dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf mengungkapkan adanya kekhawatiran terhadap pengalokasian anggaran fungsi pendidikan yang dipergunakan oleh kementerian atau lembaga di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pendidikan Islam. Hal ini terjadi di mana 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk mendanai sekolah kedinasan.
Perlu diketahui bahwa pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan haruslah memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurut Pasal 49 ayat (1) dari UU tersebut, dana pendidikan, di luar gaji pendidik dan biaya untuk pendidikan kedinasan, minimal harus dialokasikan sebesar 20 persen baik dari APBN maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun kenyataannya, anggaran yang ditujukan untuk fungsi pendidikan juga digunakan untuk mendanai sekolah kedinasan, sebuah isu yang telah diangkat oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Muhadjir Effendy. Dalam RDPU yang diadakan pada Selasa, 2 Juli, Muhadjir menegaskan bahwa pendanaan untuk pendidikan tinggi kedinasan seharusnya berasal dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian.
Muhadjir menambahkan bahwa sudah semestinya penyelenggaraan pendidikan kedinasan tidak lagi melibatkan anggaran untuk pendidikan. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum yang ada mendukung prinsip ini dan menantang para pengambil keputusan untuk dapat menegakkan aturan tersebut. Ia menekankan bahwa penting bagi anggaran pendidikan digunakan dengan tepat, sesuai dengan regulasi yang ada agar tujuan pendidikan nasional tercapai secara optimal.
ANTARA
DPR Desak Pemerintah Pastikan Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







