**Borneonews - Jakarta**, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan direvisi. Permintaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ambiguitas dalam interpretasi peraturan tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengidentifikasi salah satu pasal yang perlu ditinjau ulang, yakni pasal 102 butir "a". Pasal ini mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi untuk bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk di dalamnya larangan terhadap praktik *sunat* perempuan. Miftahul berpendapat bahwa istilah "sunat" merupakan terminologi yang berkaitan dengan agama dan dapat mengakibatkan kebingungan.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut haruslah lebih hati-hati. Ia menyarankan agar frasa "sunat perempuan" diganti menjadi pemasangan dan pemotongan genitalia perempuan atau P2GP. Hal ini dianggap perlu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang bisa muncul akibat istilah agama yang digunakan.
Selain itu, Miftahul juga menyoroti Pasal 103 ayat (4), yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Ia menggarisbawahi pentingnya penekanan bahwa ketentuan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Miftahul menjelaskan, "Tujuannya adalah untuk membatasi praktik seks bebas dan menjaga kesehatan reproduksi bagi mereka yang sudah menikah, serta mencegah kelahiran anak pada usia yang terlalu muda."
Dalam pembahasannya, Miftahul juga meminta agar PP ini menangani dan menegaskan bahwa perilaku seksual yang diatur dalam dokumen tersebut adalah yang sesuai dengan nilai-nilai yang benar dan aman, baik menurut perspektif agama maupun kesehatan. "Makna 'benar' di sini adalah yang sesuai syariat atau agama, tentunya bagi individu yang sudah menikah, dan juga benar berdasarkan ilmu kesehatan," tambahnya.
Dari pihak pemerintah, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, telah menegaskan bahwa peraturan terkait alat kontrasepsi dan distribusinya telah sejalan dengan norma-norma agama. Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasto juga menekankan pentingnya Pasal 98 yang menekankan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa semua pasal di bawahnya harus tetap berpegang pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 98. Dengan demikian, pelayanan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Undang-undang ini harus dilaksanakan tanpa bertentangan dengan nilai-nilai agama serta ketentuan yang berlaku.
ANTARA
MUI Usulkan Revisi PP Kesehatan untuk Klarifikasi Istilah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Komentar (0)
Memuat komentar…







