**Borneonews - Tanjung Selor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menginformasikan bahwa persyaratan administrasi untuk tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara telah lengkap. Saat ini, KPU sedang melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, semua dokumen yang telah diperiksa dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Adapun tiga pasangan bakal calon yang telah mendaftar di KPU Kaltara meliputi Andi Sulaiman dan Adri Patton, yang diusulkan oleh dua partai politik, yaitu PAN dan PDIP, dengan perolehan suara sah sebanyak 68.359.
Pasangan berikutnya adalah Yansen TP dan Suratno, yang didukung oleh tiga partai politik, yakni PKB, PPP, dan Demokrat, dengan total suara sah mencapai 78.123. Terakhir, pasangan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala diusung oleh sebelas partai, antara lain NasDem, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, PSI, dan Gelora, dengan akumulasi suara sah tertinggi, yakni 241.188.
Hariyadi menjelaskan bahwa meskipun proses penelitian persyaratan administrasi calon berakhir pada 4 September mendatang, KPU tetap melanjutkan kegiatan ini. Jika ditemukan keraguan mengenai keabsahan dokumen yang diajukan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon tersebut atau instansi terkait. Ijazah terakhir minimal tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) menjadi prioritas utama dalam pengecekan ini.
Dari aspect lain, KPU juga mempertimbangkan untuk mengklarifikasi ijazah pendidikan yang lebih tinggi seperti S1, S2, atau S3, agar gelar tersebut dapat dicantumkan pada surat suara. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah terlibat dalam kasus hukum juga akan diperiksa.
Hariadi mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada dokumen penting lainnya yang perlu ditinjau lebih lanjut. KPU memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dari 6 hingga 8 September 2024 apabila terdapat kekurangan dalam syarat administrasi. Selanjutnya, hingga 21 September 2024, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon.
Jika seluruh tahapan ini berlangsung sesuai rencana, KPU Kaltara akan menetapkan pasangan calon pada 22 September dan melaksanakan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September. Sebagai informasi tambahan, pada waktu bersamaan, KPU juga melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi tiga pasangan bakal calon yang dilaksanakan di RSUD Jusuf SK di Kota Tarakan.
ANTARA
KPU Kaltara Teliti Dokumen Tiga Pasangan Calon Gubernur
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







