BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah secara resmi mengakhiri tahapan penyidikan mengenai kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa. Keputusan ini dinyatakan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2023. Doni Saputra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi. Tuduhan tersebut berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan penghentian penyidikan untuk kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang berlangsung pada anggaran 2020-2022 didasarkan pada hasil pemeriksaan dari berbagai pihak. Hal ini mencakup keterangan saksi, dokumen-dokumen yang relevan, serta hasil analisis dari ahli hukum pidana dan audit keuangan negara. Doni juga menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat membuktikan adanya niat atau tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Dia berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi lebih menyangkut sengketa administratif dan perdata, terjadi akibat tumpang tindih hak atas tanah terkait dengan eks PT PWS dan Kementerian Keuangan. Selain itu, dikatakan bahwa transaksi jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak TWS telah dibatalkan secara sukarela. Pihak-pihak terkait telah mengembalikan semua uang yang diterima kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang. Dengan pengembalian hak milik ini, Pemkab Tangerang kini memiliki hak atas tanah tempat RSUD Tigaraksa berdiri. Oleh karena itu, kerugian keuangan negara di dalam kasus ini dianggap tidak ada dan tidak dapat dibuktikan. Doni menambahkan bahwa setelah gelar perkara di hadapan pimpinan, tim penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan berdasarkan kekurangan bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) dengan Nomor: Print - 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024, yang menegaskan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa pada tahun anggaran 2020-2022. Doni menekankan bahwa tim penyidik telah bekerja dengan objektivitas dan ketelitian, serta tetap mempertimbangkan tujuan dari penegakan hukum. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerjasama selama proses penyidikan ini. ANTARA