BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 3,4 juta anak di daerah tersebut telah memiliki akta kelahiran. Akta ini merupakan salah satu syarat penting dalam administrasi kependudukan. Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan terbaru mengenai kepemilikan akta kelahiran untuk anak berusia 0-18 tahun di 15 kabupaten dan kota dalam Provinsi Lampung, persentase kepemilikan akta kelahiran mencapai 124,69 persen. Data tersebut diambil pada Maret 2024. Saat ini, jumlah anak berusia 0-18 tahun di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 2.767.596 orang dari total penduduk yang mencapai 9.051.459 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.450.963 anak telah memiliki akta kelahiran. Angka ini menunjukkan peningkatan, di mana pada Januari 2024 jumlahnya tercatat 3.425.968 anak. Angka itu kembali meningkat menjadi 3.439.249 anak pada Februari, dan terus naik hingga data terkini di Maret. Lukman juga menjabarkan kabupaten dengan jumlah pencatatan akta kelahiran terbanyak. Kabupaten Lampung Tengah menempati posisi teratas dengan 497.251 orang anak yang memiliki akta, diikuti oleh Kabupaten Lampung Selatan dengan 429.842 orang. Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 423.951 anak memiliki akta kelahiran, sementara Kabupaten Lampung Timur sebanyak 393.069 anak. Sebaliknya, Kota Metro dan Kabupaten Pesisir Barat memiliki jumlah akta kelahiran terendah, masing-masing sebanyak 66.200 dan 68.288 anak. Selain fokus pada akta kelahiran, Disdukcapil juga mengelola pencatatan akta kematian. Hingga Maret 2024, laporan mencatat jumlah kematian yang dilaporkan sebanyak 57.132 jiwa, dan jumlah akta kematian yang diterbitkan juga mencapai 57.132. Sedangkan pada tahun 2023, total akta kematian yang diterbitkan mencapai 198.857 unit. Dalam hal penerbitan akta kematian tertinggi sampai Maret 2024, Kabupaten Lampung Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 38.179 unit, diikuti oleh Lampung Selatan dengan 31.200 unit, Lampung Barat dengan 30.808 unit, dan Kota Bandarlampung dengan 30.035 unit akta kematian. Data ini menunjukkan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. ANTARA