**Borneonews - Bengkulu**, Gubernur Provinsi Bengkulu mengungkapkan kekhawatiran tentang ancaman masuknya investasi dalam bentuk perkebunan besar ke Pulau Enggano. Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar yang ada di Indonesia, dan menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan dengan serius oleh semua pihak terkait.
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Rohidin Mersyah meminta dukungan untuk menyusun peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah hukum yang dapat melindungi masyarakat hukum adat di Enggano. Salah satu isi dari regulasi tersebut, katanya, adalah melarang masuknya perusahaan perkebunan besar ke wilayah tersebut.
Gubernur menyatakan bahwa keberadaan investasi perkebunan besar berpotensi mengancam kehidupan masyarakat lokal, yang mungkin akan terpaksa meninggalkan tanah kelahiran mereka. Selain itu, investasi semacam itu juga dapat memicu konflik sosial dan agraria, serupa dengan yang terjadi di beberapa area lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam sejarahnya, Provinsi Bengkulu telah mengalami berbagai sengketa agraria akibat kehadiran perusahaan-perusahaan yang menggelola perkebunan besar. Gubernur mengingatkan bahwa pada tahun 1990-an, banyak lahan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan hak guna lahan dengan luas mencapai ribuan hektare. Namun, setelah sejumlah waktu, lahan-lahan tersebut ditinggalkan oleh perusahaan yang memiliki izin.
"Pada saat itu, masyarakat di desa sangat antusias menyambut kedatangan perusahaan besar, berpikir bahwa hal itu akan membawa perkembangan. Namun mereka tidak menyadari seberapa luas wilayah yang sebenarnya dikuasai oleh perusahaan," ungkapnya.
Saat memasuki tahun 2000-an, masyarakat mulai mengolah kembali lahan yang ditinggalkan. Mereka berpikir bahwa area tersebut sudah tidak lagi dalam perhatian perusahaan dan mulai ditanami kembali oleh penduduk setempat. Namun, kenyataannya, perusahaan baru mengambil alih izin dan menyebabkan konflik baru, di mana warga yang menanam tanaman pada lahan itu dianggap mencuri hasil perkebunan yang dikelola oleh pemilik izin baru.
Oleh karena itu, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa dengan infrastruktur yang kini sudah memadai di Pulau Enggano, seperti jalan cor beton, jaringan internet cepat 4G, serta adanya bandara dan pelabuhan, maka pulau tersebut perlu dilindungi dari potensi eksploitasi.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan atau undang-undang diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di wilayah Enggano. Dalam regulasi ini, setiap transaksi penjualan lahan kepada pelaku usaha harus mempertimbangkan hak pemilik lahan asli, di mana mereka tidak sepenuhnya kehilangan kepemilikan.
"Sebagai contoh, jika ada penjualan lahan, seharusnya tidak seluruhnya dijual, tetapi ada mekanisme di mana minimal 10 persen tetap milik masyarakat lokal. Hal ini untuk mencegah mereka menjadi penonton dari hasil investasi di daerah mereka sendiri setelah jangka waktu tertentu," jelasnya lebih lanjut.
Dengan demikian, Gubernur berharap terdapat kesepakatan untuk mengatur penjualan lahan di Pulau Enggano agar kesejahteraan masyarakat lokal tetap terjaga.
ANTARA
Gubernur Bengkulu Dorong Perlindungan Masyarakat Enggano dari Investasi Perkebunan Besar
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







