**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Djarot Dimas Achmad Andaru, mengungkapkan pentingnya pengendalian dalam penyediaan kontrasepsi bagi remaja dan pelajar. Menurutnya, pengaturan ini krusial agar tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dapat tercapai, yang antara lain bertujuan untuk mencegah masalah kesehatan akibat hubungan seksual yang tidak terencana serta kehamilan di usia dini.
Djarot menyadari bahwa tingginya angka hubungan seksual di kalangan remaja dan pelajar menjadi perhatian tersendiri. Fenomena ini berpotensi menyebabkan masalah kesehatan, termasuk kehamilan di usia dini, serta meningkatnya penyebaran penyakit menular seksual dan infeksi menular seksual, seperti *HIV*, di kalangan kelompok usia tersebut. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta Selatan, ia juga mencatat tingginya angka pernikahan dini yang berkontribusi pada kemiskinan struktural, rendahnya kualitas sumber daya manusia, serta stunting.
Lebih lanjut, Djarot menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar dapat diatur agar tidak berakibat negatif. Ia mengusulkan tiga langkah utama untuk mengendalikan distribusi kontrasepsi ini. Pertama, penting untuk memperkuat moral dan nilai-nilai agama serta budaya guna membangun karakter yang baik pada generasi muda.
Kedua, diperlukan upaya promosi dan pencegahan yang melibatkan pendidikan seksual berbasis pada nilai-nilai moral dan budaya yang berlaku. Dan ketiga, akses terhadap kontrasepsi sebaiknya dipahami sebagai langkah rehabilitatif bagi remaja yang sudah menikah, baik secara agama maupun undang-undang.
Djarot menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja. Ia mengungkapkan bahwa mereka yang belum menikah secara sah baik di mata agama maupun hukum tidak seharusnya memiliki akses terhadap kontrasepsi.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, juga menegaskan mengenai prinsip distribusi kontrasepsi yang ditujukan untuk mencegah kehamilan pada pasangan usia subur di bawah 20 tahun. Hasto menyebutan bahwa selama ini BKKBN lebih fokus pada upaya untuk mencegah kehamilan sebelum usia 20 tahun, terutama bagi remaja yang berada pada rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 26 dari setiap 1.000 perempuan di Indonesia yang pernah hamil dan melahirkan pada rentang usia 15-19 tahun. Sementara, data dari BKKBN menunjukkan angka 19 dari setiap 1.000 perempuan yang mengalami hal serupa. Hasto juga menjelaskan bahwa kehamilan di usia yang terlalu muda dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan, seperti tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB), kelahiran prematur, serta bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR).
Oleh karena itu, Hasto menekankan perlunya pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang kesehatan secara proporsional untuk menangani isu-isu tersebut.
ANTARA
Pengendalian Kontrasepsi untuk Remaja, Pentingnya Moral dan Edukasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







