**Borneonews - Sitaro**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Sulawesi Utara telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan bahwa pengumuman perpanjangan pendaftaran tersebut tercantum dalam surat resmi dengan Nomor: 578/PP.02.2-PU/7109/2/2024. Keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Sitaro pada hari Jumat.
Keputusan untuk memperpanjang periode pendaftaran diambil setelah hanya satu pasangan calon yang berhasil mendaftar dan memenuhi syarat dalam periode pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. "Kami merasa perlu memberikan kesempatan kepada partai politik serta gabungan partai politik lainnya yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka," jelas Kaaro.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 135 huruf a dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 440 Tahun 2024 yang menunda tahapan pemilihan untuk memberikan waktu selama tiga hari bagi perpanjangan pendaftaran.
Masa perpanjangan pendaftaran akan dibuka mulai hari Senin, 1 September hingga Selasa, 2 September 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Pada hari Selasa, 3 September 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 Wita. Proses pendaftaran akan diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang terletak di Jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat.
KPU Sitaro juga telah menyediakan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon. Pihak yang ingin membuka akses Silon diharuskan mengajukan permohonan melalui petugas penghubung resmi yang telah ditunjuk.
Sebagai bagian dari layanan yang lebih komprehensif, KPU juga merespons permintaan informasi dengan membuka layanan helpdesk pencalonan. Masyarakat dan partai politik yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Sitaro melalui email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon serta WhatsApp yang telah disediakan.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat menarik lebih banyak partai politik untuk terlibat dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, hadir pula anggota KPU lainnya, termasuk Fidel Malumbot, Ibrahim Lihawa, Vikry Lahansang, dan Frismar Siramba. Dalam tahap pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, yaitu pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng, yang diusung oleh PDIP dan Partai Perindo.
ANTARA
Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Komentar (0)
Memuat komentar…







