**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat sekitar 20 properti yang terkena proses penyitaan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tessa menambahkan bahwa terdapat sekitar 50 bidang properti yang sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk ditelusuri asal-usul kepemilikannya. Namun, sejauh ini, hanya 20 di antaranya yang telah disita karena diduga terlibat dalam praktik korupsi dan TPPU yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dari identifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa di antara 50 properti yang diperiksa terdapat berbagai jenis aset, termasuk hotel dan penginapan, namun hanya 20 bidang tanah yang sudah dieksekusi penyitaannya. Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna menelusuri transaksi jual-beli aset yang diduga melibatkan AGK.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan tahun terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa penuntut, Rony Yusuf, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor menjelaskan bahwa terdakwa AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan tiga dakwaan yang disampaikan. Tuntutan ini disusun dalam dokumen sepanjang 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu *dolar Amerika Serikat*. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika terdakwa terbukti tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun.
Jaksa juga menegaskan bahwa waktu penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan, dan juga menginstruksikan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Abdul Gani Kasuba, yang menjabat Gubernur Maluku Utara selama dua periode, akan menghadapi ancaman berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 huruf b serta ketentuan lain terkait pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa atas penerimaan suap yang totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar, baik dalam bentuk transfer rekening maupun tunai. Selama periode 2019 hingga 2023, ia menerima sejumlah uang yang berasal dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan berbagai pihak swasta, melalui 27 rekening milik ajudan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halim Kadar Noh itu akan dilanjutkan pada Jumat mendatang dengan agenda pembelaan atau *pledoi* dari terdakwa.
ANTARA
KPK Sita 20 Properti Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







