JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi meluncurkan revitalisasi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan serta pembinaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Priangan Timur, Jawa Barat. Acara peresmian ini berlangsung pada hari Jumat yang lalu. Dalam kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa program revitalisasi ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mendukung proses pemulihan serta reintegrasi sosial bagi para warga binaan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi petugas pemasyarakatan dan warga binaan. Reynhard juga memberikan apresiasi kepada jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut yang telah berhasil mengimplementasikan dapur bersih, dibuktikan dengan perolehan Sertifikat Halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Prestasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga standar kebersihan dan kesehatan. Lebih lanjut, dukungan juga diberikan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik. Mereka telah berhasil meraih Sertifikat Akreditasi dalam kategori Pratama, serta menerapkan dapur bersih dengan SLHS. Keberhasilan ini pun didukung oleh produk ekspor berupa karya para warga binaan yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Reynhard berharap pencapaian baik dari Rutan dan Lapas ini dapat menjadi motivasi bagi Kepala UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dia mengingatkan pentingnya mempertahankan budaya kerja yang higienis, menjaga kualitas bahan makanan, serta merawat sarana dan prasarana yang mendukung layanan makanan dan kesehatan. Menurut Reynhard, kepemilikan SLHS adalah bagian dari dukungan terhadap program 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju. Program ini mencakup deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, dilengkapi dengan pendekatan *back to basic* atau kembali kepada tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan standar operasional yang berlaku. Sebagai catatan, saat ini terdapat 352 klinik UPT Pemasyarakatan yang telah meraih Sertifikat Izin Operasional Klinik, dan 37 di antaranya telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi Klinik. Di wilayah Jawa Barat, Reynhard mencatat bahwa poliklinik di Lapas Kelas IIB Banjar dan Lapas Kelas IIA Garut telah mencapai Sertifikat Akreditasi Klinik dengan kategori Pratama. Diharapkan, dengan revitalisasi sarana dan prasarana yang lebih baik serta program-program yang berorientasi pada kemandirian dan kesehatan warga binaan, proses pembinaan yang dilakukan dapat berjalan lebih efektif. Tujuan akhirnya adalah mempersiapkan para warga binaan untuk kembalinya mereka ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. ANTARA