**Borneonews - Jakarta**, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, mengungkapkan pandangannya mengenai rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa wacana tersebut tidak akan menimbulkan masalah, asalkan tidak mencabut fungsi utama dari MK.
Trubus menegaskan bahwa keputusan DPR tidak boleh bersifat *ultra petitum*, yang berarti menciptakan keputusan baru yang seolah-olah MK memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang sendiri. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa kritik terhadap keberadaan MK perlu diarahkan pada upaya untuk memperbaiki tanpa menghilangkan kewenangan yang sudah ada.
Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa adanya evaluasi dari DPR terhadap posisi MK dalam konteks jangka menengah dan panjang adalah hal yang wajar, terutama jika dilihat dari sudut pandang bahwa MK saat ini banyak menangani perkara di luar kewenangannya. Tugas MK, sesuai dengan ketentuan undang-undang, mencakup enam kewenangan, di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
Menurutnya, selama MK tetap menjalankan wewenangnya, tidak ada masalah yang berarti. Selama ini, masyarakat sering kali berpendapat bahwa MK berperan sebagai pembentuk aturan, padahal seharusnya kewenangan tersebut dimiliki oleh DPR dan Pemerintah.
Trubus menegaskan, jika kedudukan MK dicabut, hal tersebut akan berdampak negatif bagi masyarakat, terutama ketika DPR didominasi oleh koalisi tertentu. Dalam situasi tersebut, dapat terjadi penetapan undang-undang dan aturan yang mungkin tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan MK sebagai lembaga penguji undang-undang dianggap masih sangat relevan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengindikasikan bahwa lembaganya berencana untuk mengevaluasi keberadaan MK karena dianggap terlalu terlibat dalam isu-isu di luar kewenangannya. Doli mengungkapkan bahwa perlu adanya tinjauan kembali terhadap fungsi dan tugas MK dalam segala aspek sistem, mulai dari pemilihan umum hingga sistem ketatanegaraan.
Dalam penjelasannya, Doli mencontohkan peran MK dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menyatakan bahwa seharusnya MK menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun kenyataannya MK justru terlibat dalam hal-hal teknis yang di luar kewenangannya.
Lebih jauh, Doli menilai banyak putusan MK yang seolah-olah mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang, sehingga dapat diartikan bahwa MK berperan sebagai "pembuat undang-undang ketiga". Oleh sebab itu, DPR berencana untuk memperbarui hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat bahwa putusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat.
Doli juga mencatat bahwa putusan MK bisa menimbulkan isu politik dan tantangan hukum baru yang harus diatur dalam peraturan teknis. Ia menunjukkan bahwa ketika DPR berusaha menjalankan fungsi sesuai dengan undang-undang, kadang-kadang hal ini memicu reaksi seperti demonstrasi dari mahasiswa atau munculnya kecurigaan di masyarakat.
ANTARA
Evaluasi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi, Apakah Kewenangan Terancam?
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







