**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa anak-anak berusia enam tahun kini sudah dapat menggunakan fasilitas *autogate* untuk melintasi perbatasan baik saat masuk maupun keluar Indonesia. Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan, mengingat sebelumnya penggunaan *autogate* hanya diperuntukkan bagi anak usia minimal 14 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi, khususnya dalam sistem *face recognition* atau pengenalan wajah, memungkinkan sistem untuk secara akurat mengenali wajah anak-anak yang berusia enam tahun. Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan keimigrasian dapat lebih optimal dan memberikan kenyamanan yang lebih baik, terutama bagi keluarga yang bepergian dengan anak-anak mereka.
Saat ini, orang tua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan keimigrasian secara manual. Hal ini jelas memberikan kemudahan pada proses keberangkatan dan kedatangan mereka.
Menurut Silmy, jumlah perangkat *autogate* yang telah terpasang di berbagai lokasi mencapai hampir 200 unit. Fasilitas ini tersebar di bandara dengan lalu lintas tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali. Teknologi ini sangat menguntungkan, karena dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi.
Sistem *autogate* ini memanfaatkan kombinasi antara pengenalan wajah dan manajemen perbatasan yang terintegrasi, sehingga penumpang dapat melewati proses imigrasi secara cepat dan efisien tanpa harus mengantri dalam waktu yang lama. Proses pemeriksaan hanya memerlukan waktu antara 15 hingga 25 detik untuk setiap penumpang.
Inisiatif ini tidak hanya sekadar meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung pelayanan keimigrasian yang mulus (*seamless*). Pelayanan ini mulai dari proses pengajuan visa secara daring hingga pemeriksaan di bandara.
Silmy menekankan pentingnya pengembangan inovasi digital. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa volume perjalanan orang yang masuk dan keluar Indonesia mencapai lebih dari 20 juta jiwa pada paruh pertama tahun 2024.
Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan studi banding terhadap praktik baik di negara lain, seperti Singapura, yang telah menerapkan penggunaan *autogate* untuk anak-anak usia enam tahun. Meskipun bukan perkara mudah untuk menyesuaikan sistem di dalam negeri, dia merasa bersyukur karena usaha tersebut telah membuahkan hasil.
Lebih lanjut, Silmy menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk memberikan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi semua penumpang, termasuk anak-anak. Dengan adanya *autogate*, diharapkan proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih cepat dan nyaman, sehingga anak-anak dapat merasakan pengalaman perjalanan yang lebih baik dan menyenangkan.
ANTARA
Anak Usia Enam Tahun Kini Dapat Gunakan Autogate di Imigrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







