JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dalam rangka penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan suap untuk pengurusan dana hibah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat, menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berlangsung mulai Senin, 26 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Para saksi yang diperiksa meliputi ketua kelompok masyarakat serta koordinator lapangan yang berasal dari berbagai daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Tessa menekankan, fokus penyidikan meliputi sejumlah aspek seperti proses pengajuan dana hibah, mekanisme pencairan, serta potongan-potongan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan temuan atau hasil pemeriksaan yang lebih rinci mengenai hal ini. Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut. Tessa mengungkapkan, informasi mengenai nama-nama tersangka dan tindakan melawan hukum yang dilakukan akan disampaikan pada saat yang tepat, ketika penyidikan dianggap sudah cukup. Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (*sprindik*) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Tessa juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (*OTT*) yang dilakukan pada STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada bulan September 2022. Dalam perkembangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman penjara selama 9 tahun terkait kasus korupsi hibah pokok pikiran dari DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021. Hakim Ketua I Dewa Suardhita menjatuhkan hukuman tersebut beserta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan. ANTARA