SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Pemerintah Kota Madiun, yang terletak di Jawa Timur, melalui Perumda Tirta Taman Sari, telah mulai menerapkan tarif parkir untuk kendaraan yang memasuki Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan kas daerah. Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari, Suyoto, menjelaskan bahwa Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening merupakan aset yang dimiliki oleh Perumda tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan parkir di area tersebut akan dikelola langsung oleh perusahaan daerah yang bersangkutan. Penerapan tarif parkir di Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening ini efektif mulai hari Sabtu, tanggal 31 Agustus. Suyoto menyampaikan informasi ini pada hari Jumat di Madiun. Dasar hukum untuk penerapan tarif parkir tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023. Dalam salah satu klausulnya, diatur bahwa tujuan didirikannya Perumda Air Minum Tirta Taman Sari tidak hanya untuk melayani masyarakat dalam hal penyediaan air minum melalui jaringan perpipaan, tetapi juga berusaha mengembangkan unit usaha *AMDK* (air minum dalam kemasan) serta pemanfaatan aset dan lahan. Suyoto menegaskan bahwa Ngrowo Bening merupakan aset berharga yang kini mulai menarik banyak pengunjung. Dengan kenyamanan dan fasilitas yang tersedia, pengunjung akan dikenakan retribusi lewat tarif parkir yang sudah ditetapkan. Tarif yang dikenakan untuk parkir cukup terjangkau, yaitu Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil. Suyoto juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki kios-kios yang disewakan di berbagai lokasi, dengan harga sewa yang bersaing dan terjangkau bagi masyarakat. Penerapan tarif parkir ini bertujuan untuk meningkatkan laba perusahaan, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif kepada kas daerah. Dengan demikian, semakin tinggi laba yang diperoleh perusahaan, maka akan semakin besar pula kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat disetor ke pemerintah daerah. ANTARA