MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, mengharapkan adanya addendum dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Dia berharap langkah tersebut dapat menyelesaikan berbagai masalah yang timbul seputar aset tersebut. Zaini menyampaikan harapannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari Jumat sore. Menurutnya, beberapa poin dalam perjanjian itu dianggapnya kurang tepat, terutama mengenai batas waktu agunan sebagian lahan LCC yang dimiliki oleh PT Bliss di Bank Sinarmas. Dia menegaskan bahwa solusi untuk masalah aset LCC ini dapat dicapai melalui proses addendum. Zaini mengusulkan agar semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan LCC dipanggil kembali untuk melakukan pembicaraan. "Harus ada pertemuan bersama antara semua pihak, termasuk PT Bliss dan PT Tripat, agar isu ini dapat dibahas dan diselesaikan," ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Zaini juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya kali ini bersifat untuk menambah keterangan yang sebelumnya dianggap kurang. Ia tiba di Kejati NTB sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung menuju ruang Pidana Khusus. Ia terlihat hadir bersama Burhanuddin, yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat. Pemeriksaan tersebut berakhir sekitar pukul 18.15 Wita, dan Zaini keluar dari ruangan dengan bantuan tongkat. Sebelumnya, Zaini Arony bersama Burhanuddin pernah diminta untuk memberikan klarifikasi oleh kejaksaan saat tahap penyelidikan pada bulan November 2023. Isu terkait aset LCC ini pernah dibawa ke pengadilan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB, di mana dua pejabat dari PT Tripat serta Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat terlibat dalam proses pidana. Kedua pejabat yang dimaksud adalah Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Tripat, dan Abdurrazak, mantan Manajer Keuangan PT Tripat. Mereka kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram menjelaskan mengenai proses penyertaan modal dan pembangunan gedung yang dilakukan pada tahun 2014. Pada masa jabatan Azril Sopandi sebagai Direktur PT Tripat, perusahaan tersebut menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah berupa lahan strategis seluas 8,4 hektare yang terletak di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Lahan tersebut dijadikan sebagai modal untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak swasta yang dikelola oleh PT Bliss, anak perusahaan Lippo Group. Sebagian dari lahan seluas 4,8 hektare yang merupakan bagian dari total 8,4 hektare itu telah dijadikan agunan oleh PT Bliss untuk mendapatkan pinjaman dari PT Bank Sinarmas sebesar Rp264 miliar pada tahun 2013. Namun, informasi mengenai pelunasan kredit dari pinjaman tersebut menunjukkan bahwa tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh PT Bank Sinarmas. Dalam konteks perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony juga tercatat memiliki keterlibatan, di mana dia turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen perjanjian tersebut. ANTARA