SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah mengambil langkah untuk memperpanjang periode pendaftaran bagi para peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah tersebut. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers. Hingga batas waktu pendaftaran terakhir, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Eri Cahyadi dan Armuji untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Bakron menjelaskan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi kepada berbagai partai politik yang ada di Surabaya selama masa perpanjangan pendaftaran ini. "Hari ini, kami mengatur sosialisasi bagi partai-partai politik di Surabaya, dan informasi tersebut telah kami publikasikan melalui laman resmi serta akun media sosial KPU Kota Surabaya," ujarnya. Bakron juga mengungkapkan bahwa jika dalam tiga hari ke depan, atau sampai dengan hari Minggu, 1 September 2024, tidak ada pendaftar baru yang muncul, maka dapat dipastikan Eri Cahyadi dan Armuji akan bertarung melawan kotak kosong pada Pilkada Kota Surabaya 2024. "Jika tidak ada pendaftar lain, satu-satunya pasangan calon akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024," tegasnya. Dari total 18 partai politik yang mendukung Eri Cahyadi dan Armuji, tercatat 15 partai merupakan partai pengusul, sementara tiga partai lainnya berperan sebagai partai pendukung yang tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi pengusul. Bakron menjelaskan, partai-partai pendukung yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara sah sebesar 6,5 persen dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, berhak untuk mengajukan bakal pasangan calon mereka sendiri. "Bagi partai pendukung yang ingin berubah pikiran dan beralih menjadi pengusul, diperbolehkan. Namun, ketentuan dan syarat yang berlaku tetap sama seperti saat pendaftaran awal, dimana bakal pasangan calon harus hadir bersama ketua dan sekretaris partai yang mengusulkan," tuturnya. Lebih lanjut, Bakron menegaskan bahwa setiap partai politik yang sudah tercatat sebagai partai pengusul tidak diperbolehkan untuk menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya. "Sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai pengusul tidak dapat menarik dukungannya," ujarnya dengan tegas. ANTARA